Perhatian :
Dalam kondisi kejadian luar biasa (force majeur) seperti pandemi kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, tiket yang sudah dibeli (secara daring/luring) dapat dijadwalkan ulang kedatangannya dengan batas waktu pemakaian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah status kondisi kejadian luar biasa (force majeur) dihapus.